JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkap tiga metode yang digunakan pihaknya untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Penjelasan itu disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ramadhani, metode pertama adalah menghitung selisih penerimaan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Perhitungan itu dikhususkan bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, yakni sebanyak 8.151 jemaah.
Metode kedua, lanjut Ramadhani, adalah menghitung penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus pada tahun 2024. Sementara metode ketiga terkait adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024.
Dari ketiga metode tersebut, total kerugian negara yang dihitung BPK mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh pada 2024 senilai Rp438.218.328.446,48, penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39.954.729.719,93, serta fee percepatan pada 2023 dan 2024 senilai Rp143.917.149.000.
"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp622.090.207.166,41," ujar Ramadhani.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan negara sebesar Rp622,09 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Ia diduga melakukan praktik tersebut bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Bagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji, pengungkapan metode penghitungan ini menjadi penanda penting bahwa pengelolaan kuota haji tambahan tengah diuji secara transparan. Publik di daerah-daerah yang selama ini menghadapi antrean panjang keberangkatan haji berharap proses hukum berjalan tuntas agar kuota yang tersedia benar-benar dinikmati jemaah yang berhak.