Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyiapkan fasilitas insentif perpajakan sekitar Rp 632 triliun untuk tahun 2027. Angka itu naik cukup signifikan dibandingkan total fasilitas insentif perpajakan, termasuk pembebasan pajak, yang mencapai Rp 576 triliun pada 2026. Sektor industri manufaktur disebut menjadi penerima alokasi terbesar.
"Berapa total pembebasan pajak yang telah kita lakukan? Saat ini Rp 576 triliun, untuk tahun depan kira-kira Rp 632 triliun," kata Suahasil dalam Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan bahwa sektor manufaktur merupakan salah satu bidang usaha penerima insentif pajak terbesar hingga saat ini. "Manufaktur paling tinggi. Sebab, di situ ada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan tax holiday, tax allowance, hingga pengurangan pajak," tuturnya.
Manufaktur Penerima Terbesar
Mengacu pada data 2026, belanja perpajakan untuk sektor manufaktur mencapai Rp 137,2 triliun. Posisi berikutnya ditempati sektor pertanian sebesar Rp 60,5 triliun, perdagangan Rp 55,3 triliun, jasa lainnya Rp 53,5 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi sekitar Rp 52,1 triliun.
Bagi dunia usaha, besaran insentif itu menentukan arus kas dan struktur biaya produksi, terutama pada sektor padat modal yang menanggung beban pajak besar. Suahasil menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pergerakan ekonomi nasional. "Jadi, pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian," tegasnya.
2% PDB Sengaja Tidak Dipungut
Sebelumnya, Suahasil mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memungut seluruh potensi penerimaan pajak. Ada sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) potensi pendapatan pajak yang sengaja tidak ditagih pemerintah. Ia menilai insentif pajak diperlukan agar roda ekonomi tetap berputar.
"Sebenarnya kebijakan pajak bukan hanya soal mengumpulkan uang, tetapi juga memberikan insentif pajak. Kebijakan insentif ini ditujukan untuk membantu dunia usaha dan rumah tangga," ungkap Suahasil di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia merinci, dari potensi penerimaan pajak sekitar 12% dari PDB setiap tahunnya, pemerintah hanya memungut sekitar 10%. Sisanya dilepaskan sebagai bagian dari insentif perpajakan. "Setiap tahun, pemerintah tidak mengumpulkan pajak sekitar 2,2% dari PDB. Jadi, kalau tax ratio kita dibilang rendah di angka 10%, sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu mencapai 12%," jelasnya.
Dengan skema itu, tambahan ruang insentif pada 2027 menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih menahan sebagian penerimaan demi menjaga aktivitas usaha. Bagi pelaku industri, kepastian besaran dan sasaran insentif akan menjadi acuan dalam menyusun rencana investasi tahun depan.