Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang semula dijadwalkan membahas putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 terkait gugatan syarat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyatakan pembatalan dilakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Andi, Senin (2/11). Ia menjelaskan, Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan tersebut sehingga belum dapat memberikan informasi secara utuh kepada publik.

Meski konferensi pers batal, amar putusan kasasi sudah dapat diakses melalui laman kepaniteraan MA. Majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein, mengabulkan seluruh gugatan penggugat H. M. Subhan.

Putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan surat keterangan itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10). MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Alasannya, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

Bagi masyarakat lokal, khususnya di daerah pemilih Gibran, putusan ini memunculkan harapan agar persoalan administratif tidak mengganggu stabilitas pemerintahan. Warga di sejumlah wilayah mengaku menunggu kejelasan resmi dari MA dan pemerintah, tanpa terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

Pembatalan konferensi pers oleh MA menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan pada prosedur. Publik diimbau bersabar hingga salinan putusan diterima dan penjelasan resmi disampaikan, sehingga tidak terjadi spekulasi yang merugikan masyarakat.