Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memantau dan memeriksa kebun-kebun kelapa sawit yang diduga menjalankan usaha pertambangan. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam praktik tersebut. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan tim internal kementerian untuk menindaklanjuti dugaan itu.
"Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," ujar Bahlil dalam konferensi pers tentang ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026).
Menurut Bahlil, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan pemerintah. Perusahaan yang hanya mengantongi izin usaha perkebunan sawit tidak diperbolehkan menjalankan usaha lain di luar izin tersebut. "Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, nggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain," tegasnya.
Ia mengungkapkan, tim Gakkum telah melaporkan adanya beberapa perusahaan asing yang kini sedang didalami karena berpotensi menjalankan kegiatan di luar izin yang dikeluarkan pemerintah. "Dan saya sudah mendapat laporan dari Tim Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan," kata Bahlil.
Bagi masyarakat lokal, terutama yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan, pengawasan ini menjadi penting. Praktik tambang tanpa izin di area kebun sawit berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran air, kerusakan lahan, dan gangguan kesehatan warga. Pemerintah berupaya memastikan kegiatan usaha di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan, sehingga pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib dan memberi manfaat bagi kepentingan nasional.
Pengawasan Berkelanjutan
Melalui pemantauan dan pemeriksaan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas usaha yang menyimpang dari perizinan. Warga diimbau turut mengawasi jika melihat aktivitas tambang di area perkebunan yang tidak sesuai peruntukan. Langkah ini diharapkan mencegah eksploitasi sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat setempat.