Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan belum final. Menurut Yusril, usulan tersebut masih berada pada tahap garis besar dan memerlukan penjelasan lebih terperinci, terutama kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Oleh karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2026).

Dalam perspektif lokal, perdebatan ini menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Pasalnya, definisi korupsi menentukan sejauh mana penyalahgunaan uang negara bisa dijerat hukum. Jika unsur kerugian negara dilonggarkan, warga di daerah berisiko kehilangan jaminan bahwa dana pembangunan yang diselewengkan tetap diproses secara pidana.

Kaji Latar Belakang Aturan

Yusril menekankan setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Karena itu, ia menilai pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa memahami substansi usulannya. "Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati," ujarnya.

Yusril juga mengingatkan agar perdebatan tidak hanya didorong keinginan terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya. Ia menggarisbawahi pengalamannya sebagai Menteri Kehakiman saat perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga pernah menandatangani Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama. "Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," kata Yusril.

Klarifikasi Luhut

Sebelumnya, Luhut menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Menurut Luhut, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Yusril menyampaikan bakal menghadiri undangan pertemuan dengan DEN pada Senin (26/10/2026) mendatang untuk mendengarkan penjelasan lebih terperinci mengenai usulan tersebut.