Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan agenda dinas ke Sulawesi Barat di tengah sorotan publik atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA miliknya. Gibran bertolak dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (2/11), menggunakan pesawat kepresidenan.
Setibanya di Stadion Pongka Padang, Kabupaten Mamasa, Gibran disambut hangat. Bupati Mamasa Welem Sambolangi bersama tokoh adat mengalungkan kain tenun sambu' dan memasangkan penutup kepala khas sapu' berwarna putih sebagai simbol kehormatan. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut undangan audiensi pengurus Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Sulawesi Barat yang dipimpin Pendeta Mardi Tamandalan pada 20 Oktober lalu di Istana Wapres.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Gibran dijadwalkan menyampaikan pidato tentang moderasi beragama di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju. Ia juga akan melakukan aksi penanaman pohon buah-buahan untuk mendukung pemulihan lingkungan pascabencana kemarau yang melanda sebagian wilayah Sulawesi Barat.
Selain itu, Gibran akan menyambangi SMAN 1 Mamasa, memantau fasilitas RSUD Kondosapata, mengecek progres program bedah rumah, serta menggelar dialog langsung dengan masyarakat setempat. Agenda ini menyentuh langsung kebutuhan warga lokal, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perbaikan hunian.
Kunjungan Gibran berlangsung pada hari yang sama saat Mahkamah Agung menggelar konferensi pers di Jakarta untuk menjelaskan detail putusan kasasi perkara nomor 742.K/TUN/2026. Namun, MA kemudian membatalkan agenda konferensi pers tersebut. Sebelumnya, pada Jumat (30/10), Majelis Hakim MA yang diketuai Yulius mengabulkan seluruh gugatan pemohon Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan batal suket penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran.
Meski demikian, putusan hukum terkait keabsahan suket tersebut tidak serta-merta menggoyahkan posisi politik Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres sebelumnya yang menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurut MK, status kepesertaan calon telah resmi berakhir sejak Gibran dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024, sehingga persoalan syarat administratif tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.