Warga Serua, Bojongsari, Depok, dikejutkan oleh peristiwa pembakaran yang dilakukan seorang nenek terhadap cucunya sendiri. Polres Metro Depok telah menangkap nenek berinisial M (69) yang tega membakar cucunya, LA (16), dan kini menahan tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu kekesalan tersangka terhadap korban yang tidak menuruti permintaannya. Kejadian bermula saat korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer.

"Tersangka kesal, korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer," ujar Oka, Kamis (29/10/2026).

Sesampainya di rumah, tersangka mendapati korban sedang bermain ponsel. Saat tersangka meminta ponsel tersebut, korban menolak memberikannya. Kekesalan tersangka memuncak hingga ia mengambil minyak tanah yang tersimpan di dapur rumah dan menyiramkannya ke rok korban.

"Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP, seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelas Oka.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban masih mengenakan pakaian seragam sekolah. Akibat perbuatan sang nenek, korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati," ucap Oka.

Sebelumnya, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya di hadapan ayah korban. Ia mengaku bahwa korban tersulut api dari kebocoran gas di bagian dapur. Namun, setelah ditelusuri, tercium bau minyak tanah pada korban sehingga ayah korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kerabat keluarga korban, Siti, membenarkan bahwa korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar rumah dan baru pulang pada malam hari. Warga sekitar sempat berusaha menolong korban setelah kejadian tersebut, sementara tersangka sempat mengantar korban ke rumah sakit tetapi tidak berani mendampinginya.

Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka masih berlangsung.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat lokal Depok akan pentingnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga. Kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dan remaja masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama, terutama di lingkungan tempat tinggal yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.