Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menghadapi dakwaan berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Silmy menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp33,9 miliar dan melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) hingga Rp168,9 miliar.

Dalam perkara gratifikasi, jaksa merinci penerimaan Silmy berupa uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai sekitar Rp31,38 miliar. "Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Menurut jaksa, penerimaan itu bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy.

Uang tunai tersebut diterima Silmy pada periode 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas. Rinciannya, Rp960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp160 juta per bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total Rp1,6 miliar. Selain uang tunai, Silmy didakwa menerima uang yang digunakan untuk membeli saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya sendiri. Nilai saham tersebut mencapai Rp31.381.119.019 atau sekitar Rp31,38 miliar.

"Di mana pembelian saham tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," jelas jaksa. Jaksa menilai penerimaan uang tunai dan saham tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap karena berkaitan dengan jabatan Silmy serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jaksa juga menegaskan Silmy tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor. "Sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap tanpa dasar yang sah menurut hukum," tandas jaksa.

Dalam dakwaan lainnya, Silmy dituduh melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar. Jaksa KPK menyebut praktik tersebut turut memperkaya Silmy dan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy sendiri didakwa menerima Rp1,2 miliar dari praktik tersebut.

Sejumlah pejabat lain yang disebut diperkaya dalam perkara ini antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769 atau sekitar Rp6,53 miliar.

Jaksa juga menyebut Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji menerima Rp2.881.871.025 atau sekitar Rp2,88 miliar. Sementara itu, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo didakwa diperkaya sebesar Rp4.245.542.862 atau sekitar Rp4,24 miliar.