Pemerintah Singapura memanggil para eksekutif senior dari 10 perusahaan yang diduga berpotensi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, penyebab kabut asap lintas negara. Pertemuan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) dan dihadiri langsung oleh tiga menteri Singapura.

Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu bertemu dengan para pimpinan perusahaan. Turut mendampingi Penasihat Senior Davinder Singh serta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum Singapura.

Dalam pertemuan itu, pemerintah Singapura menyampaikan ekspektasi serta rencana memperkuat undang-undang guna meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap. Para eksekutif disebut berjanji bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan yang berjalan.

Daftar Perusahaan yang Dipanggil

Sepuluh perusahaan dan perwakilannya yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Bumitama Agri diwakili CEO sekaligus Executive Chairman Lim Gunawan Hariyanto, First Resources diwakili CEO sekaligus Executive Director Ciliandra Fangiono, dan Golden Agri-Resources diwakili Chairman dan CEO Franky Oesman Widjaja yang juga mewakili Asia Pulp & Paper (APP) Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Selanjutnya Indofood Agri Resources diwakili CEO sekaligus Executive Director Mark Julian Wakeford, Kencana Agri diwakili CEO sekaligus Executive Director Albert Maknawi, TSH Resources diwakili Chairman Kelvin Tan Aik Pen, Wilmar International diwakili Chairman dan CEO Kuok Khoon Hong, serta Sinar Mas Group diwakili Penasihat Senior Bernard Tan.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan yang dikeluarkan NEA pada 23 Oktober berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap. Aturan itu mewajibkan perusahaan memberikan informasi tentang hubungan mereka dengan perusahaan di Indonesia yang berkontribusi terhadap kabut asap.

Kegagalan mematuhi ketentuan tersebut dapat berujung pada denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp70,77 juta, hukuman penjara hingga satu bulan, atau keduanya. Shanmugam menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap Pasal 10 merupakan pelanggaran, bukan sekadar permintaan informasi rutin.

"Kami berharap perusahaan Anda merespons secara penuh, akurat, dan segera," kata Shanmugam dalam transkrip pembicaraan dengan para eksekutif. Ia menambahkan bahwa pemerintah Singapura mengharapkan kerja sama dan transparansi substantif, bukan hanya kepatuhan teknis atau tanggapan hukum yang tidak membahas substansi.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Shanmugam juga menyatakan bahwa jika fakta menunjukkan tidak ada kesalahan, pihaknya akan melanjutkan berdasarkan hal tersebut. Bagi masyarakat di kawasan terdampak, langkah Singapura ini menjadi sinyal bahwa tekanan lintas negara terhadap perusahaan penyebab kabut asap semakin menguat.