Jakarta (ANTARA) - Pengguna layanan pinjaman online atau pinjol yang telah melunasi kewajiban pinjaman berhak mengajukan penghapusan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersimpan di aplikasi peminjam. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan identitas pribadi dan mencegah penyalahgunaan data setelah layanan tidak lagi digunakan.
Berdasarkan laporan resmi LKBN Antara, penghapusan data tidak cukup dilakukan hanya dengan meniadakan aplikasi dari ponsel. Pengguna wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada penyelenggara pinjaman dan memastikan seluruh kewajiban keuangan telah diselesaikan terlebih dahulu.
Langkah Pertama: Pastikan Pelunasan dan Hubungi Penyelenggara
Sebelum mengajukan penghapusan data, pastikan pokok pinjaman, bunga, biaya layanan, dan denda sudah lunas. Simpan bukti pelunasan seperti kuitansi atau surat keterangan lunas sebagai berkas pendukung. Setelah itu, hubungi layanan pelanggan atau bagian perlindungan data pribadi aplikasi pinjol melalui email resmi, pusat bantuan, atau nomor telepon yang tercantum di situs resmi.
Ajukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan identitas akun dan nomor telepon terdaftar. Minta konfirmasi tertulis mengenai jenis data yang dihapus, dasar hukum penyimpanan data yang tersisa, serta masa retensi informasi pribadi di server perusahaan.
Hak Pengguna Menurut UU Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak seseorang untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan memusnahkan data pribadinya. Namun, penyelenggara layanan keuangan dapat tetap menyimpan sebagian informasi untuk memenuhi kewajiban hukum atau menyelesaikan kewajiban yang masih berlaku.
Pengguna juga dapat mencabut izin akses aplikasi melalui pengaturan ponsel, baik pada Android maupun iPhone. Pencabutan izin kamera, mikrofon, dan lokasi membantu membatasi akses perangkat, meskipun tidak otomatis menghapus data yang sudah tersimpan di server penyelenggara.
Laporan dan Pengaduan ke OJK
Jika permintaan penghapusan tidak ditanggapi atau diduga terjadi penyalahgunaan data pribadi, pengguna dapat melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kontak 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), atau WhatsApp 081-157-157-157. Layanan telepon 157 beroperasi 24 jam setiap hari.
OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa penghapusan data pinjol dengan meminta biaya di muka, karena penawaran tersebut berpotensi menjadi modus penipuan baru. Jika ditemukan dugaan peminjaman identitas tanpa persetujuan, pelaporan dapat dilakukan pula kepada kepolisian.