Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Petugas mengamankan 25,88 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar. Penindakan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Yogyakarta International Airport (YIA), dan Kertajati.

Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menyembunyikan emas di dalam pakaian dan tubuh, memasukkannya ke dalam kapsul, hingga menyamarkannya sebagai perhiasan yang dikenakan penumpang. Rangkaian penindakan ini merupakan hasil analisis intelijen dan koordinasi lintas instansi.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menyatakan bahwa sepanjang 2026 hingga 26 Oktober, pihaknya mencatat 127 penindakan terkait emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai mencapai Rp1,02 triliun. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan lebih dari Rp183 miliar.

Soekarno-Hatta: Sembilan Tersangka, 13,6 Kg Emas dalam 39 Kapsul

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penyelundupan emas dalam rentang 20-23 Oktober 2026. Sebanyak sembilan penumpang diamankan dengan barang bukti 39 kapsul berisi serbuk emas seberat sekitar 13,6 kilogram senilai Rp34 miliar.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Kasus pertama terjadi pada 20 Oktober 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP yang hendak terbang ke Bangkok. Ketiganya membawa sembilan kapsul dengan berat 3,21 kilogram senilai Rp8,02 miliar. Dua orang menggunakan modus body strapping, satu lainnya memasukkan kapsul ke dalam tubuh melalui dubur.

Kasus kedua berlangsung pada 22 Oktober 2026 di Terminal 2F. Lima warga negara China diamankan sebelum keberangkatan ke Kuala Lumpur. Mereka membawa 26 kapsul berisi emas seberat 9,26 kilogram bernilai Rp23,15 miliar. Empat orang menggunakan body strapping, satu orang menyembunyikan empat kapsul di dalam tubuh.

Kasus ketiga terjadi pada 23 Oktober 2026 di Terminal 3. Seorang warga negara China yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa empat kapsul berisi emas seberat 1,1 kilogram senilai Rp2,92 miliar. Kapsul tersebut disembunyikan di dalam tubuh.

YIA Kulon Progo: Dua Warga China Bawa 4,26 Kg Emas

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, mengungkap upaya penyelundupan emas di Yogyakarta International Airport pada 18 Oktober 2026. Dua warga negara China dan Makau berinisial CSW dan KJ diamankan setelah petugas mendalami pola perjalanan keduanya.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Kecurigaan bermula ketika kedua penumpang tiba menggunakan penerbangan Scoot TR228 pada 15 Oktober 2026. Mereka mengaku akan berwisata selama tiga hari di Yogyakarta dan berencana kembali pada 18 Oktober 2026. Saat pemeriksaan badan, ditemukan padatan diduga mengandung biji atau mineral emas yang disembunyikan di dalam celana dalam.

Hasil pengujian pada 22 Oktober 2026 menunjukkan kandungan emas sekitar 99% atau setara kadar 23 karat, dengan berat total 4.263,38 gram atau 4,26 kilogram. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp9,39 miliar. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat 48 penindakan terhadap upaya pembawaan emas tanpa pelaporan dengan berbagai modus, termasuk menyamarkannya sebagai gelang, kalung, dan perhiasan. Total berat emas dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai sekitar 44,9 kilogram sepanjang 2026.

Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menegaskan pentingnya penguatan pengawasan bersama di seluruh bandara. "Kedepan kami mengharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara berbagai stakeholder yang ada di bandara, tidak hanya di bandara Soekarno-Hatta tapi di semua bandara," ujarnya.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]