Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) pada sejumlah tanggal di sekitar libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Usulan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Aan, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat periode liburan Nataru. Tanggal yang diusulkan untuk WFH adalah 21 dan 22 Desember 2026, sebelum puncak arus mudik, serta 4 Januari 2027 setelah puncak arus balik.
"Ada usulan juga ya pelaksanaan WFH untuk tanggal-tanggal tertentu, yang sudah kita catat nanti pada saat rapat koordinasi di Kemenko PMK, ini akan diusulkan untuk dijadikan WFH atau work from anywhere," ujar Aan.
Pemerintah memproyeksikan puncak arus mudik Nataru terjadi pada 23 Desember 2026, sedangkan puncak arus balik diprediksi pada 3 Januari 2027. Proyeksi ini mengacu pada analisis data historis pergerakan masyarakat dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT), masukan badan usaha jalan tol (BUJT), dan asosiasi transportasi.
Bagi masyarakat lokal, khususnya di kawasan padat penduduk dan jalur utama mudik, rencana ini diharapkan memberi ruang bagi kelancaran aktivitas sehari-hari. Selama ini, periode Nataru kerap memicu kemacetan panjang dan lonjakan penumpang di terminal, stasiun, serta pelabuhan. Dengan WFH, sebagian perjalanan dinas dan rutinitas kantor bisa ditekan sehingga arus kendaraan tidak menumpuk pada satu waktu.
Meski demikian, usulan ini belum final. Aan menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Skema WFA juga masih menjadi opsi yang dipertimbangkan.
"Tadi usulannya tanggal 21-22 di awal ya, kemudian tanggal 4 di akhir dan seterusnya begitulah," imbuh Aan.
Jika disetujui, kebijakan WFH ini akan menjadi salah satu instrumen pengendalian mobilitas menjelang libur panjang akhir tahun. Masyarakat diimbau menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum mengatur rencana perjalanan dan aktivitas kerja pada tanggal-tanggal tersebut.