JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menaburkan 4.000 kilogram garam ke langit Jakarta dalam empat sorti penerbangan. Operasi modifikasi cuaca yang berlangsung 21-25 Oktober 2026 itu menyasar awan potensial di Jakarta Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor guna menurunkan hujan serta meredam polusi udara.

Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG Tri Handoko Seto menegaskan operasi ini berpijak pada kajian meteorologis dan kondisi atmosfer. Menurutnya, hujan berpotensi membersihkan sebagian partikel pencemar dari atmosfer. Efektivitasnya tetap bergantung pada kondisi cuaca dan karakteristik pencemar di wilayah terdampak.

Direktur Operasional Modifikasi Cuaca BMKG Budi Harsoyo menambahkan, atmosfer lokal yang lembap disertai massa udara konvektif menunjang turunnya hujan di Jabodetabek. Pada Jumat (23/10/2026), dua sorti penyemaian dilepas di ketinggian 10.000-11.000 kaki atau 3.048-3.352,8 meter. Sorti pertama menyasar awan di Jakarta Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor, sedangkan sorti kedua memusatkan penyemaian di Bogor.

Dampak bagi Warga Lokal

Penyemaian menggunakan pesawat Cessna Caravan C208B bernomor registrasi PK-SNH dengan posko di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Pantauan citra radar BMKG dan laporan visual pada sore hingga malam menunjukkan hujan turun di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Bagi warga, kehadiran hujan di tengah suhu panas diharapkan menghadirkan lingkungan yang lebih nyaman.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menyebut operasi ini bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mitigasi bencana hidrometeorologi dan pengendalian pencemaran udara. BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bertukar data parameter meteorologi dan kualitas udara. Faisal menegaskan modifikasi cuaca hanya instrumen pendukung, bukan pengganti upaya pengendalian emisi dan pengelolaan lingkungan.

Bagi masyarakat lokal, langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan udara kotor tak bisa diselesaikan semata dari langit. Warga tetap dituntut menekan sumber emisi di kawasan permukiman dan ruang publik agar perbaikan kualitas udara berlangsung berkelanjutan.