Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Laporan tersebut dibuat oleh perempuan berinisial ANW. Kepolisian menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan tekanan publik.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan penyidik telah memeriksa pelapor selaku korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP. Saksi lain yang dimintai keterangan adalah DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP.

"Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno di Jakarta, Sabtu (31/10/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa pemeriksaan berlangsung dua arah, tidak hanya membidik satu pihak.

Barang Bukti Terkumpul

Selain keterangan saksi, penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Di antaranya hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka korban, hingga riwayat percakapan di media sosial.

"Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," kata Onkoseno. Pernyataan ini menandakan bahwa penetapan tersangka belum diputuskan dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, Betrand Peto memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.50 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Proses klarifikasi berlangsung intensif selama kurang lebih 8,5 jam dengan 55 pertanyaan. Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra, menyampaikan bahwa penyidik mendalami seluruh rangkaian kegiatan kliennya di lokasi kejadian perkara.

"Intinya bagaimana Onyo sampai di situ, kenapa ke TKP, terus dan apa aja yang dilakukan dari sebelum, saat, dan sesudah sampai jam 05.00 subuh," kata Timothy. Pihak kuasa hukum membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan dan memberikan klarifikasi atas fakta yang terjadi.

Bagi masyarakat lokal, terutama warga Jakarta dan sekitarnya, kasus ini menjadi ujian transparansi penegakan hukum di ruang publik. Warga diharapkan mengawal proses penyidikan tanpa menghakimi lebih dulu, mengingat asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak.

Pengacara menegaskan status kliennya saat ini masih sebatas saksi dalam tahap berita acara klarifikasi. Kepolisian masih menunggu analisa rekam medik, psikologis forensik, dan visum pelapor sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan kasus ini akan berdampak pada rasa aman masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dalam mempercayai jalur hukum sebagai tempat mencari keadilan. Penyidik dijadwalkan kembali memanggil pihak terkait pada akhir Oktober 2026 untuk melengkapi pemeriksaan.