Polisi resmi menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara pada Senin (2/11), menyusul naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. "Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," ujar Putu dalam keterangannya, Senin (2/11).
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. Setibanya di lokasi, kendaraan diduga mengalami malafungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi.
Truk kemudian oleng ke kiri, membentur tembok pembatas kampus, dan mengenai warga yang berada di depan bangunan sisi kiri jalan. Sebelumnya, truk juga menabrak 12 orang yang sedang menunggu bus di halte Jalan Cut Mutia. Enam orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dampak bagi Warga Lokal
Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi warga Rawalumbu dan sekitarnya. Jalan Cut Mutia yang menjadi lokasi kejadian merupakan jalur padat yang kerap dilalui kendaraan berat. Warga berharap aparat dan pemerintah daerah segera mengevaluasi keselamatan jalan, terutama di kawasan menurun dekat kampus.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, membenarkan bahwa korban sedang menunggu bus di halte saat kejadian. "Korban saat kejadian memang sedang menunggu bus di halte. Enam orang meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Rojali.
Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
"Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," tutur Putu. Saat ini, TM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.