Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Pihak swasta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho hadir dengan pengawalan tim dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain Ferry, jaksa juga memanggil pengusaha Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma. Ketiganya sudah berada di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka akan memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin. Dalam persidangan ini, jaksa mengusulkan total 103 orang saksi serta lima orang ahli. Jaksa juga akan menggali keterangan terdakwa dan bukti dokumen, baik fisik maupun elektronik.
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," kata jaksa dalam persidangan.
Dakwaan dan Status Saksi
Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp350 miliar dalam periode 2020 hingga 2026.
Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho selaku pihak swasta. Meski namanya disebut dalam surat dakwaan, Ferry tidak berstatus tersangka dan kini berada dalam perlindungan LPSK.
Bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya, jalannya persidangan ini menjadi penanda penting bahwa proses hukum atas dugaan korupsi di sektor penegakan hukum terus berjalan. Warga berharap pengadilan mampu menghadirkan keadilan tanpa tebang pilih, terutama karena kasus ini menyangkut institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Sejumlah warga yang memantau jalannya sidang secara daring menyatakan harapan agar seluruh saksi, termasuk pihak swasta, memberikan keterangan secara jujur. Mereka menilai transparansi proses peradilan akan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.