Jakarta — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa petugas haji yang menangani pelaksanaan ibadah harus berasal dari umat Muslim. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai respons terhadap wacana pelibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan haji yang dicanangkan Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurut Cholil, keberadaan warga nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, namun terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan semata. “Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujarnya mengutip situs resmi MUI, Senin (2/11).

Cholil juga menggarisbawahi pentingnya mendahulukan umat Islam selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Ia menekankan bahwa haji merupakan ritual ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk agama Islam. “Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” kata Wakil Ketua Umum MUI tersebut.

Wacana pelibatan lintas agama sebelumnya disampaikan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong keterlibatan masyarakat berbagai agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia. Menurut keterangan tertulis yang dirilisnya, Sabtu (31/10), gagasan itu bertujuan menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai ruang untuk memperkuat toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong antarmasyarakat.

Dahnil menjelaskan bahwa Indonesia memiliki karakter masyarakat yang majemuk. Pelayanan kepada jemaah tidak hanya dapat didukung oleh umat Islam, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat dalam semangat kemanusiaan dan persaudaraan. “Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ucap Dahnil di Manado.

Dari sisi lokal, perdebatan ini berdampak pada masyarakat di wilayah dengan komposisi keberagaman yang tinggi, termasuk Manado, tempat Dahnil menyampaikan gagasan tersebut. Masyarakat setempat berpotensi terlibat dalam pelayanan teknis haji, sementara pelaksanaan ibadah tetap dijalankan sesuai ketentuan syariat yang dijaga MUI. Hal ini menegaskan pembagian peran yang jelas antara tugas lapangan dan ritual ibadah.

MUI menegaskan batasan tersebut agar penyelenggaraan haji tetap sesuai dengan kekhususan syariat Islam. Di sisi lain, pemerintah melalui Wamenhaj mendorong keterlibatan semua elemen bangsa dalam pelayanan, sehingga kerja sama antara otoritas keagamaan dan pemerintah menjadi penting untuk memastikan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan tetap menjaga toleransi di tengah masyarakat majemuk.