Penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) kini dapat diajukan secara online melalui layanan administrasi kependudukan yang disediakan pemerintah daerah. Layanan digital ini memungkinkan masyarakat mengurus perubahan data keluarga tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pengurusan tersebut umumnya diperlukan ketika sebuah keluarga memiliki bayi yang baru lahir, menerima anggota keluarga baru, atau memasukkan seseorang ke dalam KK sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Meski demikian, prosedur penambahan anggota keluarga tidak selalu sama di setiap daerah.
Persyaratan dan jenis layanan bergantung pada alasan penambahan, status Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota keluarga, serta ketentuan layanan di daerah masing-masing. Karena itu, masyarakat perlu memahami dokumen yang harus disiapkan dan jalur pengajuan yang sesuai agar permohonan dapat diproses tanpa kendala.
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen sesuai kondisi anggota keluarga yang akan ditambahkan. Untuk penambahan bayi yang baru lahir, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KK lama, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, atau bidan, serta buku nikah atau akta perkawinan orang tua jika dipersyaratkan.
Dokumen identitas orang tua dan formulir permohonan sesuai ketentuan Dukcapil setempat juga kerap diminta. Dalam sejumlah layanan, pengurusan penambahan anggota keluarga dapat sekaligus diproses dengan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), meski penggabungan layanan tersebut bergantung pada sistem yang tersedia di daerah.
Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan sudah memiliki NIK, misalnya anak yang akan dimasukkan ke KK kakek atau nenek, prosedurnya dapat berbeda. Apabila berasal dari KK lain, pengurusan mungkin memerlukan layanan pindah datang atau perubahan susunan anggota keluarga dengan dokumen pendukung seperti KK asal dan surat keterangan pindah jika diwajibkan.
Pengajuan secara daring dilakukan melalui situs web atau aplikasi resmi Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili. Tidak semua daerah menyediakan sistem dan pilihan layanan yang sama. Sebagai contoh, warga Kota Palembang dapat memanfaatkan aplikasi SIDEMANG, sementara daerah lain menggunakan portal atau aplikasi berbeda.
Pertama, kunjungi situs web resmi Disdukcapil sesuai domisili atau gunakan aplikasi pelayanan administrasi kependudukan yang disediakan pemerintah daerah. Pastikan alamat situs atau aplikasi benar-benar merupakan kanal resmi pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Kedua, buat akun atau masuk ke sistem menggunakan identitas dan informasi kontak yang diminta, lalu ikuti petunjuk verifikasi. Ketiga, pilih jenis layanan penambahan anggota keluarga pada menu pelayanan Kartu Keluarga sesuai kebutuhan.
Keempat, isi formulir dan unggah dokumen persyaratan dalam format dan ukuran berkas yang ditentukan sistem. Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan karena kesalahan informasi atau dokumen tidak lengkap dapat menyebabkan pengajuan perlu diperbaiki.
Kelima, tunggu proses verifikasi petugas Disdukcapil yang akan memeriksa kesesuaian data dan kelengkapan dokumen. Periksa notifikasi atau status permohonan secara berkala agar tidak melewatkan permintaan perbaikan. Keenam, unduh KK terbaru setelah diterbitkan melalui email atau sistem pelayanan, lalu periksa kembali seluruh informasi di dalamnya.