Pemerintah mengungkap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan sejumlah perusahaan asing. Perusahaan tersebut diketahui memegang izin usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki.

Izin Sawit Tidak Boleh Dipakai untuk Tambang

Menurut Bahlil, izin yang hanya dikeluarkan untuk usaha kelapa sawit tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain terhadap kebun-kebun, termasuk pertambangan. Ia menyebut dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

"Saya sudah mendapat laporan dari tim Gakkum, ada beberapa perusahaan yang berpengalaman dan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain di luar sawit," ujarnya. Kendati demikian, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan yang diduga melanggar.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Bahlil menyatakan pihaknya bersama jajaran dan tim Gakkum akan melakukan monitoring serta pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga menjalankan usaha pertambangan. Langkah itu menjadi tindak lanjut atas laporan dugaan kegiatan di luar izin tersebut.

Dampak bagi Masyarakat Lokal

Bagi masyarakat di sekitar perkebunan, dugaan penambangan tanpa izin ini menyimpan sejumlah risiko. Aktivitas tambang yang tidak terdaftar kerap luput dari pengawasan lingkungan dan keselamatan, sehingga warga berpotensi menanggung dampaknya.

Pemeriksaan yang dijanjikan pemerintah dinantikan warga agar kepastian hukum atas lahan perkebunan dan sumber daya di sekitarnya menjadi jelas. Penertiban juga diharapkan mencegah praktik usaha yang menyimpang dari peruntukan izin.

Pemerintah menegaskan komitmennya menindak perusahaan yang terbukti menjalankan usaha di luar perizinan. Hasil monitoring dan pemeriksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]