Indonesia tercatat mengekspor gas bumi dalam jumlah besar ke Singapura. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut ekspor gas pipa mencapai 409,55 Million Standard Cubic Feet per Day (Mmscfd). Selain gas pipa, Indonesia juga mengirim gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) sebanyak 146 kargo ke negara tersebut.
Dari jumlah itu, pemerintah memangkas ekspor sekitar 31 Mmscfd atau kurang dari 8 persen. Pemangkasan mencakup gas dari wilayah Natuna sebesar 15 Mmscfd dan dari Sumatra sebesar 16 Mmscfd. Bahlil menegaskan bahwa pengurangan tersebut masih berada di bawah batas minimum kontrak yang mencapai sekitar 91-92 Mmscfd.
Alasan Pemangkasan Ekspor
Menurut Bahlil, pemangkasan ekspor gas ke Singapura terjadi karena dua hal. Pertama, adanya pemeliharaan sumur. Kedua, Indonesia membutuhkan pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Ia menekankan bahwa langkah itu tidak melanggar komitmen kontrak yang telah disepakati.
"Kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak. Negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan," ujar Bahlil saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (26/10/2026).
Ia juga meminta semua pihak tidak saling mengolok-olok negara lain dalam menyikapi kebijakan ekspor gas. Pemerintah, lanjutnya, tetap berpegang pada aturan dan menghormati perjanjian yang berlaku.
Dampak bagi Masyarakat Lokal
Kebijakan ini membawa implikasi langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah penghasil gas, terutama Natuna dan Sumatra. Pasokan gas yang sebelumnya dialirkan ke Singapura sebagian dialihkan untuk kebutuhan domestik. Langkah tersebut diharapkan memperkuat ketersediaan energi bagi industri dan rumah tangga di dalam negeri.
Bagi warga di daerah penghasil, pemanfaatan gas untuk kebutuhan lokal menjadi harapan tersendiri. Namun, pemerintah diminta memastikan penyaluran gas domestik benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan sekadar mengurangi volume ekspor. Pengawasan agar pasokan tidak tersendat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di tingkat daerah.
Di sisi lain, ekspor LNG sebanyak 146 kargo menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi pemain penting dalam perdagangan energi kawasan. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan kontrak ekspor dan kebutuhan energi nasional.