Pemerintah Indonesia resmi memangkas volume ekspor gas bumi ke Singapura sebesar 31 BBTUD (billion British thermal units per day) mulai Sabtu, 24 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengamankan pasokan energi nasional, khususnya kebutuhan sektor kelistrikan dalam negeri.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyatakan pengurangan pasokan mencakup alokasi dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatra sebesar 16 BBTUD. Wilayah Sumatra yang dipotong berasal dari Wilayah Kerja Jambi Merang. "Mulai besok, kita kurangi gas ke Singapura dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatra 16 BBTUD," ujar Djoko di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurut Djoko, pemangkasan hanya menyasar ekspor ke Singapura karena pipa ekspor yang ada terhubung langsung ke negara tersebut. Tidak ada pengurangan ke negara lain. Langkah ini diprioritaskan untuk menjaga keandalan pasokan gas bagi pembangkit listrik di dalam negeri.

Dampak bagi Masyarakat Lokal

Kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat di sekitar wilayah kerja gas, terutama di Natuna dan Jambi Merang. Pasokan gas yang sebelumnya diekspor kini dialihkan untuk kebutuhan domestik, sehingga diharapkan memperkuat pasokan listrik di daerah dan mengurangi risiko pemadaman.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Bagi warga di kedua wilayah, kepastian pasokan energi menjadi kunci aktivitas sehari-hari dan usaha kecil. Pemerintah menegaskan bahwa pengalihan ini bukan pengurangan produksi, melainkan realokasi untuk kepentingan nasional.

Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyebut pengurangan pasokan dari Indonesia kurang dari 2% dari total kebutuhan gas harian Singapura yang melebihi 1.000 BBTUD. EMA menyatakan telah menyiapkan rencana tanggap darurat dan diversifikasi sumber energi. Singapura juga mengimpor gas dari Malaysia dan LNG dari berbagai negara.

Meski demikian, perusahaan pengadaan gas Singapura mengakui adanya gangguan pasokan sementara dan terus berkoordinasi dengan pemasok hulu. Pemerintah Indonesia memastikan kebijakan ini tidak mengganggu hubungan dagang, tetapi semata-mata untuk ketahanan energi dalam negeri.