PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan pada kuartal IV 2026, yakni periode Oktober hingga Desember. Kepastian ini berlaku sama dengan tarif pada periode sebelumnya, sehingga tagihan rumah tangga maupun pelaku usaha tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Bagi warga di daerah, kepastian tarif ini menjadi penopang pengeluaran rumah tangga yang selama ini menyisihkan porsi cukup besar untuk kebutuhan listrik.
Dasar Penetapan Tarif Triwulanan
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Acuannya adalah perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Pemerintah biasanya merilis kepastian tarif setiap kuartal. Pada kuartal III atau Juli-September 2026, tarif untuk 13 golongan pelanggan non subsidi juga dipastikan tidak naik.
Rincian Tarif per kWh
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada kuartal IV 2026:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh.
Dengan rincian tersebut, pelanggan rumah tangga daya 900 VA tetap membayar Rp 1.352 per kWh, sementara golongan industri besar dengan daya 30.000 kVA ke atas menikmati tarif terendah Rp 997 per kWh. Kepastian ini diharapkan meredam kekhawatiran masyarakat terhadap potensi lonjakan biaya operasional menjelang akhir tahun.