Kualitas udara menentukan kesehatan pernapasan masyarakat lokal. Di Indonesia, acuan resmi untuk mengukur pencemaran adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2020, yang sejalan dengan sistem Air Quality Index internasional.
Kategori udara sehat berada pada rentang nilai ISPU 0 hingga 50. Pada kondisi ini, tingkat pencemaran sangat rendah dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan. Warga setempat pun aman beraktivitas di luar ruangan.
Namun, ketika nilai indeks bergeser ke kategori sedang hingga tidak sehat, potensi risiko kesehatan mulai meningkat. Paparan polusi jangka pendek dapat menimbulkan iritasi mata, batuk, dan sesak napas. Paparan jangka panjang berisiko memicu penyakit paru obstruktif kronis, serangan jantung, hingga stroke.
PM2.5 Jadi Parameter Paling Kritis
Parameter pencemar yang paling menjadi perhatian BMKG dan pengamat lingkungan adalah PM2.5, yaitu partikel halus berukuran kurang dari 2,5 mikrometer. Karena ukurannya sangat kecil, partikel ini mampu menembus jaringan terdalam paru-paru dan masuk ke sistem peredaran darah.
Menurut laporan publikasi BMKG, konsentrasi PM2.5 harian masuk kategori aman bila berada pada kisaran 0 hingga 15,5 mikrogram per meter kubik. Standar ini sejalan dengan pedoman ketat World Health Organization dalam Global Air Quality Guidelines tahun 2021 yang menetapkan batas aman paparan 24 jam sebesar 15 mikrogram per meter kubik.
Pemantauan berkala dan pemahaman warga terhadap indeks kualitas udara sangat penting untuk menentukan langkah mitigasi. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis menjadi prioritas perlindungan di tingkat lokal.
Studi ilmiah internasional secara konsisten menunjukkan bahwa penurunan konsentrasi partikel halus di udara berkorelasi langsung dengan penurunan angka kematian dan gangguan respiratorik pada populasi urban. Masyarakat lokal pun didorong mencermati informasi ISPU sebelum beraktivitas di luar ruangan.