Tangerang - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dalam rentang 20-23 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sembilan penumpang diamankan bersama barang bukti 39 kapsul berisi serbuk emas seberat bruto 13,6 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp34 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyebut ketiga kasus terungkap dalam waktu berdekatan dengan modus serupa. "Teman-teman, 3 kasus hat-trick. Dan ini dalam waktu yang berdekatan dengan modus yang sama," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kronologi Tiga Penindakan

Kasus pertama terungkap pada 20 Oktober 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand, dengan Thai Airways nomor penerbangan TG 436. Ketiganya membawa sembilan kapsul emas seberat total sekitar 3,21 kilogram senilai Rp8,02 miliar. Dua pelaku menggunakan modus body strapping, yakni mengikatkan kapsul pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian, sementara satu pelaku lain memakai modus inserter dengan memasukkan kapsul ke dalam tubuh melalui dubur.

Penindakan kedua berlangsung pada 22 Oktober 2026 di Terminal 2F. Petugas mengamankan lima warga negara China berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan QD 397. Kelima pelaku membawa 26 kapsul emas dengan berat total 9,26 kilogram senilai sekitar Rp23,15 miliar. Sebanyak empat orang menggunakan modus body strapping, sedangkan satu pelaku menyembunyikan empat kapsul di dalam tubuh.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Kasus ketiga terungkap pada 23 Oktober 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional. Seorang warga negara China yang hendak menuju Hong Kong menggunakan penerbangan Garuda Indonesia kedapatan membawa empat kapsul emas seberat sekitar 1,1 kilogram senilai Rp2,92 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam tubuh.

Modus Serbuk Emas dalam Kapsul Kondom

Hengky menjelaskan, para pelaku mengubah emas menjadi serbuk sebelum memasukkannya ke dalam kapsul yang disamarkan menggunakan kondom. "Semuanya dengan modus pembawaan yang sama. Yaitu emas dalam bentuk bubuk, kemudian dibungkus ke dalam kapsul, kapsul kondom seperti itu, sehingga modus yang dipergunakan," ungkapnya.

Atas ketiga kasus tersebut, sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses melalui penyidikan berdasarkan ketentuan kepabeanan. Di luar tiga kasus itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatat 48 penindakan terhadap upaya pembawaan emas tanpa pelaporan sepanjang 2026, dengan total berat sekitar 44,9 kilogram. Modusnya beragam, mulai dari menyamarkan emas sebagai gelang dan kalung hingga mengenakannya di bagian tubuh lain.

Hengky menegaskan, penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan di bandara diperlukan untuk mencegah penyelundupan emas melalui jalur penerbangan internasional. "Ke depan kami mengharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara berbagai stakeholder yang ada di bandara, tidak hanya di bandara Soetta tapi di semua bandara," ujarnya. Bagi masyarakat sekitar bandara, pengawasan yang lebih ketat diharapkan menutup celah peredaran emas ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan iklim usaha lokal.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]