Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Fakrulloh meminta setiap instansi pembina jabatan fungsional (JF) Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan frekuensi uji kompetensi (UKOM) menjadi 12 kali dalam setahun. Sebelumnya, UKOM hanya digelar empat kali per tahun.

Permintaan itu disampaikan Zudan dalam Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Ia juga mengarahkan agar kementerian dan lembaga (K/L) menghapus biaya pelaksanaan UKOM, khususnya bagi instansi yang menerapkan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Zudan, praktik penarikan biaya hanya memindahkan beban anggaran dari satu instansi ke instansi penyelenggara atau kepada peserta apabila instansi tidak menyediakan anggaran. Karena itu, ia mendorong layanan UKOM yang lebih mudah diakses dan tidak membebani ASN.

Zudan mencontohkan BKN telah menerapkan UKOM tanpa biaya pelaksanaan alias gratis, dengan kesempatan usul UKOM yang tersedia sepanjang tahun atau setiap bulan. Tujuannya agar setiap JF yang dinaungi BKN sebagai instansi pembina JF di bidang manajemen ASN mendapat akses UKOM 12 kali setahun tanpa terbebani biaya.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

"Langkah ini perlu diterapkan di semua bidang instansi pembina JF sehingga memperluas akses ASN terhadap pengembangan karier yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau," ucap Zudan.

Urgensi penataan ini sejalan dengan besarnya populasi pejabat fungsional di Indonesia. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, sebanyak 3.976.567 ASN atau sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN merupakan jabatan fungsional yang tersebar di 18 sektor layanan publik.

Zudan juga mengarahkan agar penataan JF memperhatikan pemetaan kebutuhan fungsional antarsektor dengan karakteristik masing-masing daerah. Bagi masyarakat lokal, kebijakan ini berdampak langsung pada ASN di daerah yang selama ini menanggung biaya uji kompetensi sendiri.

Dalam rapat itu, BKN dan instansi pembina JF membahas berbagai tantangan pengembangan karier JF. Mulai dari keterbatasan formasi pada jenjang tertentu, waktu kenaikan jenjang, pemerataan kebutuhan antarinstansi dan daerah, hingga pengaturan tunjangan bagi 97 nomenklatur jabatan fungsional yang belum memiliki Peraturan Presiden terkait tunjangan jabatan.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

BKN akan melanjutkan pembahasan sekaligus memantau penyelesaian berbagai persoalan jabatan fungsional secara berkelanjutan. Tujuannya agar sistem pengembangan karier ASN lebih terbuka dan proporsional, sekaligus mendukung peningkatan kompetensi, kinerja aparatur, dan kualitas pelayanan publik.