Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menunda rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp4,2 triliun pada 2027. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan restu lantaran kondisi geopolitik dan ekonomi makro global yang berpotensi menaikkan tingkat suku bunga.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyatakan keputusan itu usai pertemuan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa (27/10/2026). "Mengingat kondisi geopolitik dunia serta melihat kondisi ekonomi makro global saat ini, yang dapat menyebabkan tingginya tingkat suku bunga yang harus ditawarkan," ujar Nufransa di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Kemenkeu pun menawarkan sejumlah alternatif pembiayaan lain bagi Pemprov DKI agar biaya yang dikeluarkan lebih sedikit. Namun, Nufransa belum merinci bentuk alternatif tersebut. "Kemenkeu menawarkan beberapa alternatif pembiayaan bagi Pemda DKI sehingga biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit," ucapnya.
Dampak bagi Warga Jakarta
Penundaan obligasi daerah ini berimbas langsung pada rencana percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Ibu Kota. Obligasi tersebut sebelumnya diproyeksikan menjadi salah satu sumber pendanaan proyek strategis, termasuk menyambut peringatan lima abad Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya sepenuhnya mengikuti arahan pemerintah pusat. "Pokoknya hal yang berkaitan dengan obligasi kami mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi arahan pemerintah pusat. Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada Bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat," kata Pramono.
Wacana obligasi daerah DKI sebenarnya sudah bergulir sejak Agustus 2026. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati menyebut penerbitan akan dilakukan bertahap, yakni Rp4,2 triliun pada 2027 dan Rp1,3 triliun pada 2028. Sementara pada September 2026, Pramono menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada Juni 2027.
Rencana itu juga telah masuk dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027. Obligasi daerah direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun dengan besaran kupon yang mempertimbangkan dinamika pasar keuangan saat penerbitan.
Bagi masyarakat Jakarta, keputusan Kemenkeu ini berarti sejumlah proyek pelayanan publik yang bergantung pada pendanaan obligasi kemungkinan mengalami penyesuaian jadwal. Warga diharapkan menunggu kepastian skema pembiayaan alternatif yang tengah disiapkan pemerintah pusat bersama Pemprov DKI.