Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari, perusahaan tambang emas di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026 yang diteken Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani atas nama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan permohonan Kementerian ESDM. Keputusan tersebut membatalkan izin yang sebelumnya diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua pada 2020.

Bagi masyarakat Nabire, keputusan ini membawa konsekuensi langsung: seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan pemerintah. Artinya, kawasan yang selama ini menjadi konsesi tambang emas itu kembali masuk dalam kewenangan negara untuk ditata ulang.

Rosan menegaskan, kepatuhan terhadap hukum tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas pertambangan wajib beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Pelanggaran di Kawasan Hutan

Berdasarkan verifikasi lapangan Satgas PKH di Nabire, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya. Temuan itu menjadi dasar pencabutan izin.

Meski izinnya dicabut, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak. Kewajiban itu mencakup tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin, serta penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah pemerintah ini disebut sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional. Investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi tetap disambut, namun pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi perizinan dan kelestarian lingkungan hidup.

Bagi warga di sekitar kawasan, pencabutan izin membuka harapan baru atas pemulihan fungsi hutan dan penataan ruang hidup yang lebih adil. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menantikan langkah lanjutan, termasuk kepastian hak-hak warga terdampak serta pengawasan agar kawasan seluas 3.500 hektare itu tidak kembali dikuasai pihak yang tidak berhak.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]