Pemerintah memastikan masyarakat bisa menikmati diskon tarif tiket pesawat domestik sebesar 11 hingga 13 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyatakan stimulus tersebut sudah berjalan dan langsung dinikmati penumpang saat membeli tiket sesuai periode yang ditetapkan. Pembelian tiket yang mendapat fasilitas ini dimulai sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Skema PPN Ditanggung Pemerintah
Diskon diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen. Namun, fasilitas ini hanya mencakup PPN atas tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, bukan seluruh komponen harga tiket.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp722 miliar untuk program ini dengan estimasi penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang. Angka tersebut menjadi acuan dalam perencanaan kuota diskon selama masa libur akhir tahun.
Bagi masyarakat di daerah, kebijakan ini diharapkan meringankan biaya perjalanan pulang kampung maupun wisata akhir tahun. Maskapai dan bandara di berbagai kota diminta memastikan sosialisasi aturan berjalan lancar agar calon penumpang tidak kebingungan saat membeli tiket.
Stimulus ini juga diharapkan menjaga mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah menegaskan program berlaku sesuai ketentuan dan tidak mengubah komponen harga tiket di luar PPN serta fuel surcharge yang ditanggung negara.