Empat anggota Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang tahanan berinisial A (25). Korban diketahui bekerja sebagai nelayan dan ditahan karena diduga terlibat kasus pencurian ponsel. Laporan disampaikan kuasa hukum dan keluarga korban pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Kuasa hukum korban, Nidlamu Harby Elghama, menduga kliennya mengalami penganiayaan berat selama berada di Polsek Kajang. Menurutnya, korban masuk ke Polsek sekitar pukul 09.00 dan meninggal dunia di rutan sekitar pukul 20.00. Rentang waktu sekitar 11 jam itu disebut menjadi dasar dugaan adanya kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum petugas.
Empat personel yang dilaporkan adalah Briptu AA, Aipda AS, Aipda BA, dan Bripka IE. Aipda BA diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kajang. Keluarga menilai laporan ini menjadi langkah awal untuk membuka proses hukum secara transparan, terutama karena korban meninggal saat masih berstatus tahanan.
Bermula dari Ponsel yang Diduga Curian
Saudara korban, Kaharuddin, menjelaskan bahwa A membeli sebuah ponsel yang ternyata merupakan barang hasil curian. Korban disebut tidak mengetahui asal-usul ponsel tersebut. Ponsel itu kemudian dibawa ke konter untuk membuka sandi karena masih terkunci, namun pemilik konter menghubungi pihak yang diduga sebagai pemilik asli.
Menurut Kaharuddin, sempat terjadi negosiasi antara keluarga dan pihak terkait. Korban disebut dimintai uang Rp 10 juta sebagai syarat perdamaian, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi. Ia menduga penganiayaan terjadi antara pukul 13.00 dan 20.00 di Polsek Kajang.
Keluarga juga mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan dan memilih jalur damai. Kaharuddin menyatakan menyimpan bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang dikirim melalui aplikasi tersebut. Bukti itu disebut akan diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan.
Empat Personel Sudah Ditempatkan Khusus
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Wicaksono membenarkan bahwa keempat personel telah menjalani penempatan khusus atau patsus. Mereka juga sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan. Kapolres menegaskan komitmen Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengusut kasus ini secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Jika terbukti bersalah, anggota yang terlibat akan dikenai sanksi pidana maupun etik sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat Bulukumba, kasus ini menjadi ujian atas transparansi penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor. Warga berharap proses pemeriksaan berjalan terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi tidak semakin terkikis.