Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (27/10/2026) di Jakarta. Pertemuan itu membahas isu yang belakangan beredar tentang perubahan definisi korupsi yang tak lagi menitikberatkan pada kerugian keuangan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak akan menghapuskan unsur kerugian keuangan negara. Namun, pemerintah ingin mempertegas definisi kerugian keuangan negara karena selama ini banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikannya. Contohnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," ujar Yusril kepada awak media.

Yusril juga menyebut Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia mengatur definisi korupsi yang sangat luas. Beberapa tindakan dikategorikan sebagai korupsi sepanjang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Ia pun mengusulkan agar definisi korupsi tidak diatur, tetapi pemerintah mengatur apa saja tindakan yang tergolong korupsi.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Pengalaman serupa pernah dipakai ketika pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) setelah Bom Bali pada 2002. Saat itu, pemerintah tidak mendefinisikan terorisme, tetapi memberikan kategori-kategori perbuatannya. Misalnya, siapa pun yang menggunakan senjata dan bahan peledak untuk mengancam dan menimbulkan ketakutan luas pada masyarakat adalah terorisme.

"Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menilai kajian mengenai kerugian keuangan negara dan korupsi harus dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor. Apalagi, pemerintah akan membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia. "Mungkin di Bali waktu dekat ini, mungkin dalam berapa bulan ke depan. Di situ juga ada Family Office. Nah, Family Office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum," ujar Luhut.

Bagi masyarakat lokal, penegasan definisi ini diharapkan memperjelas batas antara kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kerugian yang timbul dari kebijakan atau keputusan bisnis. Kepastian hukum itu dinilai penting agar iklim investasi tetap sehat tanpa mengorbankan upaya pemberantasan korupsi.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]