Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif menjadi langkah penting sebelum berobat. Pengecekan ini membantu peserta mengetahui apakah jaminan kesehatannya dapat digunakan sekaligus memastikan data fasilitas kesehatan tempatnya terdaftar sudah sesuai.
Masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk memeriksa status kepesertaan. Informasi tersebut dapat diakses melalui tiga kanal, yakni aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, dan BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum berangkat ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Dengan begitu, peserta masih memiliki waktu menindaklanjuti jika status kepesertaannya tidak aktif atau terdapat ketidaksesuaian data.
Mobile JKN merupakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang menyediakan berbagai layanan administrasi dan informasi kepesertaan. Unduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi di ponsel, lalu buka dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia.
Setelah berhasil masuk, pilih menu Info Peserta. Periksa status keaktifan, identitas, dan informasi kepesertaan yang ditampilkan. Pastikan data yang muncul sesuai dengan identitas peserta. Bila status tercatat tidak aktif, cari tahu penyebabnya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum melanjutkan proses administrasi.
BPJS Kesehatan menyediakan PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp bagi peserta yang ingin menggunakan layanan pesan instan. Simpan nomor resmi 0811-8165-165, mulai percakapan, kemudian ikuti petunjuk atau menu layanan yang diberikan. Pilih layanan informasi kepesertaan, masukkan data yang diminta, lalu periksa hasil informasinya.
Menu dan alur layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, ikuti instruksi yang muncul dari kanal resmi dan jangan mengirimkan data pribadi kepada nomor yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Alternatif lain adalah menghubungi Care Center 165, mengikuti petunjuk suara, memilih layanan pengecekan status, kemudian menyiapkan data identitas untuk verifikasi.
Status kepesertaan yang tidak aktif perlu ditindaklanjuti sebelum digunakan untuk pelayanan kesehatan yang tidak termasuk kondisi gawat darurat. Bagi peserta mandiri, status tidak aktif dapat berkaitan dengan kewajiban iuran. Peserta yang terdaftar melalui pemberi kerja atau skema lainnya perlu memastikan apakah terdapat perubahan data atau status kepesertaan.
Periksa kembali informasi kepesertaan melalui kanal resmi, cari tahu penyebab status tidak aktif berdasarkan jenis kepesertaan, lalu tanyakan prosedur penyelesaian melalui Care Center 165 atau PANDAWA. Selesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan dan periksa kembali status setelah proses selesai. Jangan berasumsi bahwa pembayaran iuran atau pembaruan data langsung membuat status aktif saat itu juga.
Status aktif bukan satu-satunya informasi yang perlu diperiksa. Peserta sebaiknya memastikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pelayanan non-gawat darurat, alur Jaminan Kesehatan Nasional pada prinsipnya dimulai dari FKTP tempat peserta terdaftar.
Apabila diperlukan pelayanan lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai ketentuan. Jadwal pelayanan dan ketersediaan fitur antrean juga dapat diperiksa melalui Mobile JKN bila fasilitas kesehatannya telah terintegrasi.