Jakarta — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan aturan perilaku dan profesionalisme bagi direksi serta dewan komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Aturan ini melarang petinggi BUMN bermain golf pada hari kerja dan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Kebijakan tersebut juga membatasi penggunaan pengawalan khusus dan ajudan secara berlebihan. Danantara menegaskan bahwa kegiatan pribadi seperti golf hanya boleh dilakukan di luar jam kerja, tidak mengganggu operasional perusahaan, serta tidak menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan.
Aturan ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya kritik publik terhadap gaya hidup pejabat BUMN. Bagi masyarakat lokal, terutama di daerah operasional perusahaan pelat merah, kebijakan tersebut diharapkan membawa dampak langsung pada efisiensi anggaran dan pelayanan publik.
Selama ini, sebagian warga menilai fasilitas perusahaan yang dipakai untuk kepentingan pribadi petinggi BUMN turut membebani keuangan negara. Pembatasan pengawalan dan ajudan berlebihan dinilai dapat mengalihkan sumber daya ke kebutuhan operasional yang lebih mendesak.
Pengamat kebijakan publik di daerah menilai aturan Danantara perlu diikuti pengawasan ketat. Tanpa mekanisme sanksi yang jelas, larangan bermain golf dan flexing di media sosial berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas.
Sejumlah pekerja BUMN di daerah menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap aturan tersebut mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih profesional dan menghapus kesan bahwa jabatan di BUMN menjadi simbol kemewahan pribadi.
Danantara belum merinci sanksi bagi pelanggar. Namun, aturan perilaku ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola BUMN agar lebih transparan dan akuntabel di mata masyarakat.