Jakarta — PT Danantara Asset Management Persero menerbitkan Pedoman Perilaku dan Profesionalisme bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Aturan ini secara tegas mengatur penggunaan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Dony Oskaria.
Langkah ini menjadi sinyal penting bagi kalangan internal BUMN bahwa fasilitas perusahaan tidak lagi bisa digunakan secara bebas oleh keluarga pengurus. Masyarakat lokal pun menyoroti kebijakan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola yang bersih.
Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan BUMN
Bagi warga di sekitar lingkungan operasional BUMN, aturan ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan aset negara. Selama ini, penggunaan fasilitas perusahaan oleh keluarga pejabat kerap menjadi sumber kecemburuan sosial.
Kebijakan Danantara juga berpotensi mendorong transparansi anggaran operasional. Dengan larangan yang jelas, pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pribadi dapat ditekan.
Selain itu, seruan Presiden Iran Masoud Pezeshkian kepada negara mayoritas muslim untuk memperkuat kerja sama menghadapi agresi Israel di Timur Tengah menjadi sorotan terpisah. Namun, fokus utama kebijakan dalam negeri tetap pada penegakan etika di tubuh BUMN.
Masyarakat berharap aturan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi diimplementasikan secara konsisten. Pengawasan melekat dari internal dan eksternal menjadi kunci keberhasilannya.