JAKARTA, KilasNesia.web.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pencari kerja di ibu kota akan menerima kartu khusus yang memungkinkan mereka menikmati layanan gratis naik transportasi umum (transum). Kebijakan ini menjadi perkembangan terbaru dari program perluasan subsidi transportasi yang tengah menjadi perhatian publik dengan tagar #gratisnaiktransum.
Kartu khusus tersebut ditujukan bagi warga berstatus pencari kerja yang terdaftar resmi, sehingga mereka dapat menggunakan moda transportasi publik tanpa biaya selama masa pencarian kerja. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelompok rentan ekonomi sekaligus upaya menekan beban pengeluaran harian masyarakat.
Berdasarkan rangkuman fakta dari sejumlah media nasional, kebijakan gratis naik transum di DKI Jakarta tidak berdiri sendiri. Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya telah mengumumkan penambahan enam golongan baru yang berhak atas layanan gratis tersebut, dengan rencana pemberlakuan mulai 1 Januari 2027. Keenam kelompok tambahan itu menjadi bagian dari perluasan cakupan penerima manfaat yang selama ini didominasi kelompok tertentu.
Selain itu, momen perayaan HUT Jakarta juga menjadi ajang uji coba dan sosialisasi kebijakan ini. Pada HUT ke-499 Jakarta, layanan gratis naik transum diberlakukan pada 27–28 Juni, sekaligus membuka akses bebas masuk ke Ancol dan Ragunan. Sementara untuk HUT ke-500 Jakarta, warga luar DKI disebut akan menikmati gratis naik transum dan masuk wisata selama lima hari. Skema bertahap ini menunjukkan arah kebijakan yang semakin inklusif bagi warga Jakarta maupun pendatang.
Dengan adanya kartu khusus bagi pencari kerja, masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kanal pemerintah provinsi agar tidak tertinggal soal syarat, pendaftaran, serta jadwal pemberlakuan. Warga yang memenuhi kriteria diharapkan segera mendaftar begitu mekanisme resmi dibuka, sementara kelompok lain dapat menunggu jadwal perluasan pada 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.