Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan berakhirnya fase penanganan kedaruratan kontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137). Pengumuman ini menjadi kabar melegakan bagi warga di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), Kabupaten Serang, Banten, dan Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang selama setahun terakhir hidup berdampingan dengan pengawasan radiasi ketat.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa upaya terpadu lintas kementerian dan lembaga selama satu tahun terakhir telah membuahkan hasil signifikan. Pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, serta jaminan keamanan pangan menjadi tiga capaian utama yang ditekankan pemerintah dalam keterangan resminya, Selasa (27/10/2026).
Bagi masyarakat lokal, dampak paling langsung terasa pada kembalinya aktivitas industri di KIMC. Inspeksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada 24 September 2026 terhadap 12 lokasi terdampak menunjukkan laju dosis radiasi berada di bawah ambang batas dan tidak ditemukan kontaminasi baru. Kawasan pun dinyatakan clean and clear, sehingga ribuan pekerja dan usaha di sekitarnya dapat beroperasi normal kembali.
Pengawasan berkelanjutan tetap dilakukan melalui pemasangan Radiation Portal Monitor di gerbang kawasan, kewajiban Continuous Emission Monitoring System bagi industri terkait, serta pengamanan material terkontaminasi di fasilitas penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology. Pengujian produk pangan dari industri dalam radius 5 km dari PT PMT juga menunjukkan hasil di bawah ambang batas, sehingga aman bagi konsumsi warga.
Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan telah memeriksa 9.950 orang. Sebanyak 11 orang terdeteksi mengalami kontaminasi internal Cs-137 melalui pemeriksaan Whole Body Counter. Seluruhnya telah mendapatkan pengobatan Prussian Blue dan pemantauan kesehatan dengan kondisi dilaporkan baik. Hingga kini tidak ditemukan kasus baru, dan pemerintah terus memperkuat fasilitas pemeriksaan serta pemantauan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
Di Lampung Selatan, sumber paparan di Kecamatan Penengahan telah dikendalikan melalui penyemenan sehingga laju dosis turun di bawah ambang batas. Pemeriksaan pada area kebun, gudang cengkeh, serta komoditas kopi, cokelat, pinang, dan cabai jawa tidak menemukan kontaminasi Cs-137. Petani dan pelaku usaha setempat pun dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi mereka tanpa kekhawatiran.
Pemerintah juga menegaskan komitmen penegakan hukum. Pada 13 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap PT Peter Metal Technology dan PT The New Asia Industrial Estate berdasarkan prinsip polluter pays dan strict liability. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dan masih dalam tahap mediasi hingga 29 Oktober 2026, sementara proses pidana berjalan terpisah dengan satu mantan direktur PT PMT berstatus tersangka dan menjalani persidangan.
Pada sisi ekspor, pemerintah memastikan udang dan rempah Indonesia aman. Sepanjang Oktober 2025 hingga September 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 untuk 6.291 kontainer udang senilai Rp16 triliun. Badan POM juga menerbitkan sertifikasi atas 835 shipment rempah senilai Rp48 triliun. Seluruh produk tersebut masuk ke pasar Amerika Serikat tanpa satu pun penolakan, sehingga keberlanjutan akses ekspor dan penghidupan pekerja di sektor perikanan serta rempah tetap terjaga.