Istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana kerap muncul dalam pemberitaan kasus hukum di lingkungan sekitar. Ketiganya sama-sama merujuk pada seseorang yang terlibat proses pidana, tetapi memiliki arti dan kedudukan hukum yang berbeda. Perbedaan ini penting dipahami warga agar tidak keliru menilai status seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.
Kekeliruan menyebut status dapat menimbulkan kesan seolah-olah seseorang sudah terbukti bersalah, padahal perkaranya masih berjalan. Prinsip praduga tak bersalah pun harus tetap dijunjung tinggi. Lalu, apa sebenarnya pengertian masing-masing istilah tersebut?
Tersangka: Tahap Penyidikan
Tersangka adalah seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Status tersangka ditetapkan pada tahap penyidikan ketika penyidik telah mengumpulkan bukti dan memperoleh kejelasan dugaan tindak pidana. Pada tahap ini, aparat masih memeriksa bukti dan saksi. Penetapan tersangka bukan berarti kesalahannya terbukti di pengadilan. Tersangka tetap berhak atas bantuan hukum sesuai ketentuan.
Terdakwa: Menjalani Persidangan
Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Definisi ini tertuang dalam Pasal 1 angka 29 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Status berubah menjadi terdakwa ketika perkara memasuki tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan, sementara hakim memeriksa perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan. Terdakwa berkesempatan memberikan keterangan dan mengajukan pembelaan. Menjadi terdakwa tidak otomatis berarti bersalah karena hakim masih harus menilai bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Terpidana: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Terpidana adalah terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Seseorang disebut terpidana ketika perkaranya telah menghasilkan putusan pemidanaan yang inkrah.
Putusan berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh atau upaya hukum yang diajukan telah selesai. Putusan pemidanaan tidak selalu berupa penjara, bergantung pada ketentuan hukum dan pertimbangan hakim.
Urutan Perubahan Status
Secara umum, proses pidana melalui tahapan tersangka, terdakwa, lalu terpidana. Namun, urutan itu bukan berarti setiap tersangka pasti menjadi terdakwa atau setiap terdakwa pasti menjadi terpidana. Perkara dapat dihentikan, tuntutan tidak dilanjutkan, atau hakim menjatuhkan putusan bebas.
Karena itu, warga perlu membaca pemberitaan hukum secara akurat dan merujuk pada keterangan resmi. Penyebutan status yang keliru dapat menimbulkan stigma di tengah masyarakat. Memahami perbedaan istilah ini membantu warga menilai perkara hukum secara lebih bijak dan berkeadilan.