Masyarakat yang ingin mengalihkan kepemilikan tanah dari orang tua kepada anak perlu memahami mekanisme balik nama sertifikat. Proses ini menjadi langkah penting agar status kepemilikan sesuai kondisi sebenarnya dan memiliki kepastian hukum di kemudian hari.
Pengalihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui dua jalur. Apabila orang tua masih hidup, proses ditempuh melalui hibah. Sementara jika orang tua telah meninggal dunia, pengalihan dilakukan melalui mekanisme pewarisan.
Alur Hibah dan Dokumen yang Disiapkan
Untuk jalur hibah, permohonan balik nama diajukan ke Kantor Pertanahan setelah Akta Hibah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen yang umumnya harus dipersiapkan meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemberi serta penerima hibah yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, sertipikat tanah asli, dan Akta Hibah dari PPAT.
Pemohon juga perlu melampirkan izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertipikat, fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jalur Warisan dan Kesepakatan Ahli Waris
Jika orang tua telah meninggal dunia, selain sertipikat asli dan identitas para ahli waris, pemohon perlu melampirkan surat keterangan waris serta akta kematian pewaris. Apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, proses balik nama harus memperhatikan kesepakatan seluruh ahli waris atau pembagian hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, balik nama bukan sekadar urusan administrasi. Sertipikat yang masih menggunakan nama pemilik lama berpotensi menimbulkan kendala dalam transaksi, pengurusan hak, maupun sengketa di kemudian hari.
Komponen Biaya yang Perlu Diperhatikan
Biaya balik nama tidak bersifat tetap karena dipengaruhi nilai tanah, luas bidang tanah, serta kebijakan pemerintah daerah. Komponen biaya meliputi PNBP untuk layanan pendaftaran peralihan hak, BPHTB sesuai ketentuan daerah, biaya pembuatan Akta Hibah oleh PPAT, serta biaya administrasi lain sesuai kondisi objek tanah.
Untuk PNBP, rumus yang digunakan mengacu pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, yaitu T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp50.000. Besaran akhir dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi Zona Nilai Tanah yang berlaku.
Sementara itu, BPHTB mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan tarif maksimal 5 persen setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah. Masyarakat disarankan segera mengurus perubahan data kepemilikan setelah terjadi hibah atau pewarisan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.