Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kredit macet di perbankan milik negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemerintah tengah membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas batas antara kerugian bisnis dan kerugian keuangan negara. Penegasan ini muncul dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Dekonas, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Yusril, persoalan utama terletak pada luasnya tafsir Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terutama terkait unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Ia menilai cakupan tafsir yang terlalu luas berpotensi membuat berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerugian negara masuk dalam kategori korupsi. "Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Sebaliknya, pemerintah ingin mempertegas pengertian kerugian keuangan negara serta definisi keuangan negara yang digunakan dalam penegakan hukum. Saat ini terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan definisi keuangan negara, termasuk Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Perbedaan definisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar penerapan hukum memiliki kepastian dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Yusril mencontohkan persoalan kredit perbankan yang awalnya diberikan melalui kajian kelayakan secara mendalam, tetapi kemudian mengalami kemacetan akibat kondisi yang tidak terduga. Ia menyinggung kemungkinan terjadinya perubahan kondisi ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19, yang membuat debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman. Dalam situasi tersebut, kerugian yang dialami bank, termasuk bank milik negara, menurutnya perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

"Dimulailah dengan satu kajian yang mendalam, layak, wajar, diberikan kredit. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga. Ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID, ya, mungkin terjadi hal-hal yang lain, lalu default. Yang diberi kredit tidak sanggup mengembalikan kreditnya," kata Yusril.

Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan praktik di negara lain yang dapat memperlakukan kerugian akibat kredit bermasalah sebagai risiko bisnis, sepanjang tidak ditemukan unsur kejahatan. Sebaliknya, jika terdapat kolusi atau niat jahat antara pejabat bank dan pihak penerima kredit, perbuatan tersebut tetap dapat diproses secara pidana sesuai dengan unsur kejahatan yang terpenuhi. "Kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya, niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dengan demikian, penajaman definisi dalam UU Tipikor diharapkan dapat membedakan keputusan bisnis yang berujung pada kerugian dengan tindakan yang memang mengandung unsur pidana. Namun, Yusril tidak menyatakan bahwa seluruh kredit macet BUMN akan dikecualikan dari perkara korupsi. Bagi masyarakat lokal, khususnya nasabah dan pelaku usaha di daerah, kepastian hukum ini diharapkan mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang wajar, sekaligus memastikan bahwa praktik kolusi tetap ditindak tegas.