Pemerintah terus menggodok penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini menyoroti luasnya tafsir Pasal 2 dan Pasal 3 yang selama ini dinilai sebagai pasal sapu jagat karena cakupannya sangat luas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut kedua pasal tersebut dapat menjangkau berbagai persoalan terkait kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara. Ia menegaskan titik berat tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

"Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril dalam konferensi pers setelah bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor DEN, Selasa (27/10/2026).

Persoalan utama yang ingin diperjelas adalah definisi keuangan negara. Sejumlah peraturan perundang-undangan memiliki rumusan berbeda mengenai pengertian tersebut, termasuk Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Perbedaan definisi ini dinilai perlu diseragamkan agar aparat penegak hukum memiliki acuan pasti. "Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," jelasnya.

Yusril menegaskan, penyempurnaan UU Tipikor bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara. Pemerintah justru ingin memperjelas makna kerugian negara agar penerapan pasal-pasal tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain definisi keuangan negara, pengertian perekonomian negara juga menjadi bahan pembahasan. Dalam diskusi sebelumnya, terdapat usulan agar unsur perekonomian negara dihilangkan, tetapi hingga kini belum ada kesimpulan final.

Ia mencontohkan persoalan kredit perbankan, termasuk pada bank milik negara, yang mengalami kemacetan setelah sebelumnya diberikan melalui proses kajian kelayakan. Menurutnya, kredit yang awalnya diberikan secara layak dan wajar dapat bermasalah akibat kondisi tak terduga, seperti pandemi Covid-19. Dalam situasi tersebut, kerugian bisnis perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

"Dimulailah dengan satu kajian yang mendalam, layak, wajar, diberikan kredit. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga. Ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID, ya, mungkin terjadi hal-hal yang lain, lalu default. Yang diberi kredit tidak sanggup mengembalikan kreditnya," kata Yusril.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Namun, Yusril menegaskan bahwa jika terdapat kolusi atau niat jahat antara pejabat bank dan penerima kredit, perbuatan tersebut tetap dapat diproses secara pidana sesuai dengan unsur tindak pidana yang terpenuhi. "Kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya, niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.