Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan agar peran kader lebih optimal di tingkat akar rumput. Penguatan itu dibahas dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Bagian Tengah di Bali Sunset Road Convention Center, Kota Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2026).

Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian menegaskan, ketiga lembaga memiliki dasar hukum yang jelas. TP PKK berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga beserta Permendagri Nomor 36 Tahun 2020.

Penyelenggaraan Posyandu diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Adapun Dekranas memiliki dasar pembentukan melalui keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980, serta keputusan bersama 14 menteri dan lembaga terkait susunan organisasi masa bakti 2024-2029.

Kader Jadi Ujung Tombak di Masyarakat

Menurut Tri, regulasi mesti dibarengi pemahaman tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta kaitannya dengan organisasi perangkat daerah. Kemendagri berperan membina dan mengawasi pemerintah daerah, termasuk mendorong sinergi program dengan OPD terkait. Keterlibatan kader dan sukarelawan dinilai menjadi kekuatan utama menjangkau kelompok sasaran yang membutuhkan dukungan langsung.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

"Ternyata di Bali sudah membuktikan bahwa kegiatan-kegiatan ini adalah salah satu mendukung program-program pemerintah daerah masing-masing, yang mungkin dari OPD terkait tidak bisa langsung menjamah kepada user-nya langsung, atau target langsung dari masyarakat," ujar Tri.

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dan Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Kementerian PPN/Bappenas Moh. Roudo. Materi yang dibahas mencakup aspek pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, supaya para kader memahami proses penganggaran.

Edukasi Gizi dan Dukungan Anggaran

Selain tata kelola, forum itu membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Gizi Nasional dan Posyandu. Kerja sama diarahkan pada edukasi masyarakat mengenai pemenuhan gizi, khususnya bagi ibu hamil dan anak balita.

"Saya sudah mendapatkan konsep dari MoU-nya, bahwa kita mendukung dari segi edukasi. Edukasi kepada masyarakat, bagaimana pentingnya BGN terhadap ibu hamil dan anak-anak balita di tiap-tiap kepengurusan yang sampai level rumah tangga," tutur Tri.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Ia berharap sinergi ketiga lembaga dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait membuat program pemerintah menjangkau masyarakat lebih efektif. "Mendorong agar kegiatan-kegiatan di daerah bisa berjalan baik, karena tujuan utamanya adalah agar kita bisa merealisasikan pembangunan atau program-program pemerintah yang saat ini, tentunya diharapkan mencapai kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua BGN Sudaryono, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Bernhard Rondonuwu selaku ketua panitia. Hadir pula pengurus TP PKK dan TP Posyandu Pusat, pengurus Dekranas Pusat, serta para ketua Dekranasda, ketua TP PKK, dan ketua TP Posyandu tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia bagian tengah.