Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berubah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026 menetapkan usia pensiun paling tinggi 59 tahun bagi golongan tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, menengah, dan tinggi.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Sebelumnya, batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan 58 tahun. Perubahan ini menjadi perhatian karena menyangkut masa dinas personel di seluruh wilayah, termasuk di daerah.

Rincian Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat

Aturan baru membagi batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan. Anggota dari golongan tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden. Perpanjangan itu tidak berlaku otomatis bagi setiap pejabat yang mencapai usia pensiun.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

UU Nomor 5 Tahun 2026 juga membuka kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Berdasarkan Pasal 30 ayat (7), perpanjangan diberikan maksimal satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.

Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional dikecualikan dari batas usia pensiun pada ayat (5). Batas usia pensiun mereka mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat fungsional.

Aturan Peralihan bagi Anggota yang Mendekati Purnatugas

Undang-undang tersebut memuat masa peralihan bagi anggota yang mendekati usia pensiun saat aturan baru mulai berlaku. Anggota yang telah berusia 56 tahun pada 17 Juni 2026 mengikuti ketentuan batas usia pensiun baru. Anggota berusia 57 tahun saat aturan berlaku mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026 dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun berdasarkan ketentuan peralihan. Pengaturan ini ditujukan untuk mengatur penerapan batas usia pensiun baru bagi personel yang sudah mendekati masa purnatugas.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Dampak bagi Masyarakat Daerah

Perubahan ini membawa implikasi langsung bagi masyarakat di daerah. Personel yang lebih lama bertugas diharapkan menjaga kesinambungan pelayanan keamanan dan ketertiban di tingkat lokal. Kesan personel yang sudah mengenal karakter wilayah menjadi nilai tambah tersendiri.

Di sisi lain, masyarakat berharap perpanjangan masa dinas diikuti peningkatan kualitas layanan, terutama di wilayah dengan jumlah personel terbatas. Kehadiran polisi yang lebih lama di tengah warga dinilai membantu kedekatan antara aparat dan komunitas.

Ketentuan baru ini juga sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 7 Oktober 2026, MK menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 30 ayat (5) dan ketentuan peralihan UU Nomor 5 Tahun 2026. Pemohon mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan meminta agar batas tersebut diberlakukan sama, yakni paling tinggi 58 tahun.

Dalam sidang perdana, majelis hakim memberikan sejumlah saran perbaikan permohonan dan waktu 14 hari kerja untuk menyempurnakan berkas. Permohonan masih dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan yang mengubah ketentuan usia pensiun. Aturan yang berlaku tetap merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2026 selama belum ada putusan yang mengubahnya.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]