Jakarta, Indo Fokus — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penetapan yang jelas soal perbuatan apa saja yang masuk kategori tindak pidana korupsi. Usulan ini muncul karena pemerintah menilai definisi korupsi di Indonesia terlalu luas bila dibandingkan dengan Jepang dan Singapura.
Menurut Yusril, dampaknya terasa pada citra negara. Sentimen bahwa Indonesia penuh kasus korupsi membuat kepercayaan investor menurun dan arus investasi ikut terhambat. "Kita harus membangun citra juga, jangan sampai kesan orang negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? kita sendiri," ujar Yusril di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, bila definisi yang dipakai sama, jumlah tindak pidana korupsi di Jepang dan Singapura bisa jadi setara dengan Indonesia. Contohnya menyangkut bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di ketiga negara. Kredit diberikan setelah kajian mendalam, layak, dan wajar. Namun, terjadi hal tak terduga di tengah jalan, seperti pandemi Covid-19, sehingga perusahaan penerima kredit gagal membayar.
Di Indonesia, kondisi itu kerap dianggap merugikan keuangan negara dan berujung dakwaan korupsi. Di negara lain, peristiwa serupa hanya dinilai sebagai kerugian bisnis. Kalaupun ada niat jahat dari pihak pencair kredit atau petugas bank, kasusnya dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu, bukan korupsi.
Karena itu, Yusril mendorong pengkategorian tindakan yang disebut tindak pidana korupsi. Ia merujuk langkah serupa saat pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) setelah peristiwa bom Bali. Ketika itu, masyarakat yang menggunakan senjata dan bahan peledak untuk mengancam serta menimbulkan ketakutan luas dinyatakan sebagai terorisme.
Selain menjaga citra negara, pengetatan definisi dinilai menciptakan kepastian hukum dan memudahkan langkah pemberantasan korupsi. Bagi masyarakat, kepastian ini diharapkan mencegah kriminalisasi atas keputusan bisnis yang wajar dan mendorong iklim usaha yang lebih sehat di daerah.
Dampak bagi Daerah
Persoalan ini menyentuh langsung pelaku usaha kecil dan menengah di daerah yang bergantung pada kredit bank BUMN. Ketidakjelasan definisi berisiko membuat bank lebih hati-hati menyalurkan pinjaman, sehingga roda ekonomi lokal melambat. Sebaliknya, aturan yang tegas dapat memberi rasa aman bagi pengusaha dan calon investor yang ingin menanam modal di daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengetatan definisi bukan berarti melonggarkan pemberantasan korupsi. Langkah ini dimaksudkan agar penindakan lebih terarah, adil, dan tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha maupun masyarakat luas.