Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen bagi wajib pajak. Kebijakan ini berlaku untuk sanksi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa, serta sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati menjelaskan, besaran pengurangan sanksi bergantung pada jenis sanksi dan waktu pelunasan atau pelaporan. Wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penuh apabila memenuhi periode yang ditetapkan.

Syarat Penghapusan 100 Persen

Untuk sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak, pengurangan 100 persen diberikan jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar. Pelunasan atau pelaporan harus dilakukan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.

Jika pelunasan dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi turun menjadi 50 persen. Sementara pelunasan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 hanya mendapat pengurangan 25 persen.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Khusus sanksi terkait PPS, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan hingga 100 persen apabila melunasi pokok pajak terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.

Perhatikan Tenggat Pelunasan Pokok

Meidijati menegaskan, wajib pajak perlu mencermati batas waktu pelunasan pokok pajak agar memperoleh penghapusan penuh. "Kalau mau dapat 100 persen, harus melunasi pokoknya itu paling lambat satu bulan setelah surat ketetapan pajak kurang bayar terbit," ujarnya dalam sosialisasi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Ia mencontohkan, jika SKPKB terbit 1 Januari, maka pembayaran jangan melewati 1 Februari. Untuk kategori PPS, pengurangan sanksi juga diberikan bila pelunasan dilakukan setelah satu bulan dan paling lambat dua bulan sejak SKPKB diterbitkan, dengan besaran pengurangan 25 persen.

Bagi masyarakat lokal, terutama pelaku usaha kecil dan wajib pajak di daerah, kebijakan ini menjadi kesempatan mengurangi beban administrasi. Namun, ketelitian terhadap tanggal pelaporan dan pelunasan menjadi kunci agar hak pengurangan sanksi tidak hilang.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]