Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai pengaturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun, dukungan itu disertai permintaan agar dana transfer ke daerah dan dana bagi hasil yang masih tertahan segera dicairkan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Ariadi Noor mengatakan, kebijakan nasional dinilai akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan menanggapi pengaturan batas defisit APBD tahun depan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
“Kebijakan nasional tentunya kan pasti mempertimbangkan hal yang positif bagi daerah. Jadi apa pun yang dijadikan kebijakan nasional pada prinsipnya, kami di Provinsi Kalsel mendukung dan ini insyaallah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kita juga di Kalimantan Selatan,” ujar Ariadi.
Meski mendukung, Ariadi mengungkapkan masih ada dana transfer ke daerah yang belum dicairkan dengan nilai hampir Rp2 triliun. Sementara itu, dana bagi hasil yang masih tertahan mencapai sekitar Rp1 triliun. Ia berharap pencairan DBH dapat dilakukan sesegera mungkin agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam mengelola anggaran.
“Cuma ada satu permintaan kita, TKD kita kan masih ditahan nih, hampir Rp2 triliun dan DBH kita Rp1 triliun. Mudah-mudahan di tahun-tahun depan sesegera mungkin DBH itu bisa dicairkan untuk daerah,” kata Ariadi.
Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian menyambut positif terobosan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikonsultasikan lebih lanjut agar pemerintah provinsi dan 13 kabupaten/kota di Kalsel dapat menindaklanjutinya sesuai arahan pemerintah pusat.
Supian menyebut Kalsel memiliki sekitar 4,25 juta penduduk yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Karena itu, kebijakan fiskal yang berdampak pada pemerintah daerah dinilai perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Kami sangat bangga, ini suatu kebijakan yang sangat berpihak kepada daerah, khususnya berpihak kepada masyarakat,” ujar Supian. DPRD Kalsel berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah kabupaten/kota untuk membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Terkait posisi defisit APBD Kalsel per September 2026, Ariadi mengaku belum memiliki angka yang dapat disampaikan. Supian sempat menyebut angka sekitar Rp10 triliun dan Rp8 triliun, tetapi kemudian mengoreksi bahwa angka itu berkaitan dengan pendapatan dan belanja, bukan defisit APBD. Dengan demikian, angka defisit APBD Kalsel belum dapat dipastikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal defisit APBD, yakni 2,5 persen dari pendapatan daerah. Ketentuan itu menjadi bagian dari kerangka pengelolaan fiskal daerah yang perlu dicermati pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan anggaran. Batasan tersebut tidak berubah dari ketentuan pada 2026.