Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial IWA. Selain IWA, penyidik memanggil tiga saksi lainnya dari perusahaan terkait.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi dalam keterangannya.

Ketiga saksi lainnya terdiri atas YIT selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW yang menjabat Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.

Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Sehari sebelumnya, Kamis (29/10/2026), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam perkara yang sama.

Ketujuh saksi tersebut adalah LS selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, YA selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, serta HAS selaku Kepala Bisnis Summarecon. Empat saksi lainnya yakni SZ selaku staf PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek, JDP selaku Kepala Bagian Litigasi Summarecon, DD selaku Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta TH selaku Kepala Bagian Litigasi perusahaan tersebut.

Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengurusan HGB di wilayah tempat mereka tinggal. Dugaan korupsi dalam proses perizinan lahan dinilai berpotensi berdampak pada tata ruang, kepastian hukum atas tanah, serta iklim investasi daerah.

KPK memanggil empat saksi dari perusahaan terkait untuk mendalami dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidik belum merinci hasil pemeriksaan maupun status pihak-pihak yang diperiksa.

Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak mengganggu pelayanan publik. Mereka juga meminta pemerintah daerah memastikan setiap pengurusan perizinan lahan mengikuti aturan agar tidak merugikan masyarakat.