Mengubah foto wajah orang lain menjadi stiker WhatsApp kini marak dilakukan sebagai bahan candaan di grup percakapan. Namun, masyarakat perlu waspada karena tindakan itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa persetujuan pemilik wajah.

Dalam hukum Indonesia, wajah tergolong data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengategorikan data biometrik sebagai data pribadi bersifat spesifik, dan gambar wajah menjadi salah satu contohnya karena dapat dipakai mengidentifikasi seseorang.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan hal serupa. Foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk data pribadi, sehingga proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarannya harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.

Persetujuan Jadi Kunci

UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan wajib memperoleh persetujuan sah, baik tertulis maupun terekam melalui sarana elektronik. Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 juga menegaskan hal itu.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Artinya, persoalan hukum tidak berhenti pada foto yang dijadikan stiker. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana foto diperoleh, digunakan, dan disebarluaskan, serta apakah ada dasar sah dalam pemrosesan data pribadi tersebut.

Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi milik orang lain. Pasal 67 ayat (3) mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Untuk pengungkapan data pribadi secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (2) menyiapkan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar. Kendati begitu, penerapan pidana tetap harus memeriksa unsur tindak pidana dan keadaan konkret perkara.

Beda Urusan jika Dipakai Menghina

Konsekuensi hukum bisa berbeda bila stiker dipakai menyerang kehormatan atau nama baik. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memuat Pasal 27A soal perbuatan menyerang nama baik melalui sistem elektronik.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Ketentuan pidana Pasal 45 ayat (4) mengancam penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp400 juta. Karena itu, konteks penggunaan stiker menentukan: stiker untuk keperluan pribadi berbeda situasinya dengan stiker yang mempermalukan atau merendahkan orang lain.

Bagi masyarakat, langkah paling aman adalah meminta izin sebelum memakai foto wajah orang lain, terlebih jika stiker akan disebar ke banyak grup. Selain menghindari jerat hukum, meminta izin merupakan bentuk penghormatan atas privasi dan hak seseorang atas fotonya.