Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri. Kebijakan ini menjadi jawaban atas kebutuhan pelayanan hukum yang lebih merata, terutama di daerah yang selama ini memiliki keterbatasan akses ke institusi penegak hukum.
Ketujuh Kejari baru itu tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Barat hingga Papua Barat Daya. Operasional, tugas, fungsi, wewenang, serta tata kerja masing-masing kantor akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Lokasi Kejari Baru
Berdasarkan Perpres tersebut, tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk adalah:
1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas, Banten.
3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale, Kalimantan Utara.
4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya, Kalimantan Barat.
5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau, Sumatera Barat.
6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai, Papua Barat Daya.
7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui, Lampung.
Dampak bagi Masyarakat Lokal
Pembentukan Kejari baru bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Selama ini, warga di sejumlah daerah harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota provinsi atau kabupaten induk untuk mengurus berbagai keperluan hukum, mulai dari konsultasi hingga pelaporan tindak pidana.
Kehadiran kantor kejaksaan di wilayah masing-masing diharapkan memangkas biaya dan waktu yang selama ini menjadi beban tambahan bagi pencari keadilan. Bagi daerah kepulauan seperti Raja Ampat, tantangan geografis menjadi alasan kuat perlunya kejaksaan mandiri agar pelayanan tidak terkendala jarak dan transportasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembentukan Kejari baru memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menjaga kepastian hukum. Pendanaan untuk pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi ketujuh Kejari bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan langkah ini, masyarakat di tujuh wilayah tersebut diharapkan mendapatkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan.