Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Polisi memastikan Ruben belum ditahan dan pemeriksaan sebagai tersangka akan dijadwalkan pekan depan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi penetapan tersangka pada Kamis, 20 Agustus 2026. Menurut keterangan kepolisian, kasus bermula dari tawaran kerja sama bisnis jual beli produk kepada seseorang. Korban tertarik, menyepakati kerja sama, lalu menyerahkan dana sebagai modal dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai perjanjian.

Persoalan muncul saat tenggat yang disepakati tiba. Korban disebut belum menerima keuntungan dan modal yang diserahkan juga belum dikembalikan. Kondisi itu mendorong korban membawa persoalan ke jalur hukum. Laporan diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pelapor tercatat berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan. Status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Selama tahap itu, penyidik memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Gelar perkara digelar beberapa hari sebelum pengumuman status hukum. Peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka, lalu polisi menerbitkan surat penetapan tersangka. Hingga berita ini disusun, pihak Ruben maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi.

Dampak bagi Warga Lokal

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Jakarta Selatan dan sekitarnya yang kerap menerima tawaran kerja sama bisnis dari figur publik. Warga diminta tidak hanya percaya pada nama besar, tetapi juga memeriksa legalitas usaha, bentuk perjanjian, dan mekanisme pengembalian modal secara tertulis.

Polisi masih mendalami nilai investasi dan jumlah kerugian yang dilaporkan korban. Nominal tersebut belum diumumkan karena menjadi bagian dari materi penyidikan. Penyidik juga akan memanggil Ruben untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Perlu ditegaskan, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Kasus ini masih berjalan dan pihak berwenang mengacu pada asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]