Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan naturalisasi ditetapkan sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Angka tersebut naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp50.000.000 yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Kenaikan tarif ini menjadi perhatian bagi WNA yang berencana menetap dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Naturalisasi merupakan salah satu jalur sah bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI, namun prosesnya tidak hanya soal biaya. Pemohon juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi WNA
Mengacu pada ketentuan kewarganegaraan Indonesia, pemohon naturalisasi harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan, sehat jasmani dan rohani, serta mampu berbahasa Indonesia.
Selain itu, pemohon wajib mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka juga harus memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pengajuan hingga Keputusan
Permohonan naturalisasi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan substansi, permohonan akan diproses hingga diterbitkan keputusan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Apabila permohonan dikabulkan dan pemohon telah mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai warga negara Indonesia, yang bersangkutan memperoleh status sebagai WNI beserta hak dan kewajiban yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah menetapkan tarif terbaru tersebut sebagai bagian dari penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Bagi WNA yang berencana mengajukan naturalisasi, pemerintah menyarankan agar mempelajari seluruh persyaratan, prosedur, serta konsekuensi hukum sebelum mengajukan permohonan. Hal ini penting agar proses berjalan lancar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.