Warga negara Indonesia yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya atas kemauan sendiri kini dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp5.000.000 per permohonan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum. Tarif tersebut mulai berlaku 30 hari setelah peraturan diundangkan.

Biaya itu dikenakan untuk permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden. Angka tersebut merupakan biaya administrasi negara dan belum termasuk dokumen atau persyaratan lain yang mungkin diperlukan selama proses berlangsung.

Bukan Proses Otomatis

Pelepasan status WNI tidak terjadi secara otomatis begitu permohonan diajukan. Pemohon harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah, dan permohonan akan diproses oleh Kementerian Hukum sebelum keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan diterbitkan oleh Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.

Permohonan dapat diajukan oleh WNI yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai kewarganegaraan Indonesia. Status kewarganegaraan baru berakhir setelah adanya keputusan resmi dari pemerintah, bukan sekadar karena permohonan telah disampaikan.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Dampak bagi Masyarakat Lokal

Bagi masyarakat di daerah, ketentuan ini menjadi pengingat bahwa keputusan melepas status WNI membawa konsekuensi hukum yang luas. Setelah keputusan kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. Dokumen kependudukan dan keimigrasian yang sebelumnya dimiliki juga terdampak.

Warga yang hendak mengajukan permohonan disarankan mempelajari seluruh persyaratan dan konsekuensi hukumnya lebih dahulu. Pemahaman yang matang akan membantu proses berjalan sesuai ketentuan dan mencegah persoalan administrasi di kemudian hari.

Pemerintah menetapkan tarif ini sebagai bagian dari PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai besaran biaya maupun tahapan yang harus dilalui pemohon.